JAKARTA - Untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri melawan produk impor, suatu negara dapat menerapkan spesifikasi teknis yang bisa menjadi pelindung.
Salah satu spesifikasi teknis tersebut adalah persyaratan karantina terhadap produk pangan dan peternakan dari luar negeri.
"Ini efektif menekan derasnya arus barang masuk sejalan adanya ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) pada tahun ini,” kata Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Hari Priyono, saat penandatangan kerja sama Badan Karantina Departemen Pertanian dengan Dirjen Postel, di Jakarta, Kamis (21/1/2010).
Adapun penandatanganan ini sehubungan tentang tindakan karantina terhadap pihak pembawa hama penyakit hewan karantina serta organisme pengganggu tumbuhan karantina dari barang impor, ekspor dan kiriman melalui pos atau jasa titipan.
Menurut Hari, spesifikasi teknis ini juga akan membantu barang lokal untuk diterima di luar negeri karena standarnya internasional. "Jadi, untuk mengatasi liberalisasi, kita mendorong produktifitas dalam negeri dengan harus memenuhi spesifikasi teknis,” katanya.
Dijelaskan Harry, di China terdapat 134 jenis spesies penyakit yang belum dikenal di Indonesia dan ada potensi penyebaran virus untuk produk sawit lokal dan tanaman pangan lainnya yang bisa merusak perkebunan.
Bila Indonesia menerapkan standar teknis untuk produk dari China yang notabene berhubungan dengan spesies tersebut, tentu barang-barang mereka tidak bisa masuk ke Indonesia.
Saat ini, neraca perdagangan untuk produk pertanian Indonesia-China masih dalam keadaan surplus walaupun untuk beberapa produk tertentu Indonesia mengalami minus seperti bawang putih.
"Penerapan standar teknis tersebut mendapatkan payung hukum dari World Trade Organization (WTO) sehingga bukan merupakan hal yang haram dilakukan," pungkas Harry.
(ade)
Karantina Produk Pertanian Lindungi Pasar Dalam Negeri
Diposting oleh migasnet08_rendi8072
Label: Mix
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar